KTP Sedulur Sikep ’tanpa’ agama
KTP Sedulur Sikep ’tanpa’ agama
KUDUS - Setelah sekian lama menolak membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebanyak 119 warga "Sedulur Sikep" yang berada di Dukuh Kaliyoso, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, bisa bernafas lega. Sebab, warga Sikep yang notabene memeluk agama Adam kini bisa memiliki KTP tanpa harus menyebutkan identitas agama yang diakui pemerintah.
KTP bagi warga Sikep tersebut secara simbolis diserahkan Bupati Kudus H Musthofa kepada sesepuh "Sedulur Sikep ", Mbah Wargono, kemarin.Komunitas Sikep akhirnya bersedia membuat KTP setelah Bupati memberi kebijakan khusus mengenai pencantuman status agama.
"Secara pribadi saya cukup bangga karena baru kali ini penganut "Sedulur Sikep" bersedia membuat KTP," kata bupati.
Sebagaimana diketahui, komunitas "Sedulur Sikep" di Kudus masih memegang kuat keyakinan nenek moyang.Termasuk dalam pembuatan KTP, warga Sikep enggan mengikuti kebijakan pemerintah karena dalam pembuatan KTP harus menyebutkan salah satu identitas agama yang diakui pemerintah. Sementara, kaum Sikep sendiri hanya mengakui agama Adam yang telah dianutnya secara turun menurun.
Bupati sendiri mengeluarkan kebijakan khusus ini dengan alasan para kaum Sikep juga warga Kudus, sehingga mereka tidak boleh mendapat perlakuan diskriminasi dan harus didekati secara bijaksana.
"Saat ini para Sedulur Sikep sudah mulai terbuka atas kebijakan pemerintah. Dan saya harap "Sedulur Sikep" juga memberi dukungan terhadap kebijakan lain yang bersifat untuk kepentingan masyarakat, " kata Musthofa.
Koordinasi Depdagri
Sementara, Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kudus, Alia Himawati mengatakan, untuk membuat KTP khusus bagi "Sedulur Sikep", pihaknya harus berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri. Sebab, untuk tidak mencantumkan agama dalam KTP perlu ada kunci akses khusus yang hanya bisa dilakukan Depdagri.
Sementara, Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kudus, Alia Himawati mengatakan, untuk membuat KTP khusus bagi "Sedulur Sikep", pihaknya harus berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri. Sebab, untuk tidak mencantumkan agama dalam KTP perlu ada kunci akses khusus yang hanya bisa dilakukan Depdagri.
"Sebab, jika salah satu data seperti agama tidak dicantumkan, data penduduk tidak akan bisa diakses," ujar Alia.
Namun dengan kunci akses khusus tersebut, Kantor Capilduk bisa membuatkan KTP dengan tanpa mencantumkan agama. Meski pada database yang ada, agama tetap dicantumkan.
"Untuk KTP yang dipegang warga, tidak dicantumkan agama. Namun, di data Capilduk, agama tetap dicantumkan meski berupa kepercayaan pada Tuhan YME," kata Alia. Tom-ip
http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=38381&Itemid=35
Comments
Post a Comment