Posts

Showing posts with the label News Freedom Religion

Diskriminasi Di Kota Multi-Religi

Surabaya tak hanya merupakan potret kota multietnik, tetapi juga memiliki warna keragaman agama yang cukup mencolok dibanding kota-kota lain di Jawa Timur dengan geliat kehidupan sosial-religi yang dinamis namun sekaligus rentan dengan lahirnya diskriminasi. Beragam varian agama berkembang di kota ini, mulai dari enam agama “resmi” –Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu– sampai agama-agama yang diklaim “tidak resmi” oleh negara, termasuk kelompok penghayat kepercayaan dan agama Tao. Berdasarkan data tahun 2004, Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) Jawa Timur, dari total penduduk Kota sebesar 2.711.624, sebesar 2.197.456 adalah pemeluk Islam (muslim). Sementara, populasi Katholik sebesar 166.523, Protestan 254.845, Hindu 47.213, dan 43.587 diantaranya merupakan penganut Budha. Sedangkan agama Konghucu, Penghayat Kepercayaan dan agama Tao sampai saat ini masih belum diketahui berapa jumlah pasti populasi mereka. Sementara itu, tumbuh subur pula beberapa populas...

Menyikapi Kekerasan, Masyarakat Gagas Mekanisme Jaringan Penyelesaian Konflik

Mediakeberagaman.Com, Solo. Kekerasan adalah Violent behaviour that is intended to hurt or kill ( Perilaku keras yang dimaksudkan untuk menyakiti atau membunuh). Sementara konflik adalah a situation in which people, groups or countries are in volved in a serious disagreement or argument (Situasi dimana orang-orang, kelompok atau Negara terlibat dalam perselisihan serius. (Oxford Dictionary, 2003). Konflik dengan kekerasan dengan demikian merupakan perselisihan yang diwarnai oleh prilaku kekerasan yang dapat membuat pihak lain terbunuh atau terluka. Pada derajat tertentu, konflik – termasuk didalamnya protes politik, kriminalitas dan gangguan social lainnya – terdapat pada setiap masyarakat. Bagaimana dengan Kota Solo? Berdasarkan catatan dari forum Focus Group Discussion (FGD) yang mengambil thema “Dialog Kritis Menyusun Model Mekanisme Jaminan dan Perlindungan Kebebasan Beragama dan berkeyakinan dengan Semangat Kearifan Lokal di Kota Surakarta” di Hotel Indah Palace (HIP), Selasa (30/...

Negara, Agama dan KTP

Image
Oleh Agus Sopian Konstitusi dan birokrasi membuat mereka jadi “atheis”. Hak-hak sipil terhambat, ancaman fisik hanya tinggal tunggu waktu. Ada tanda strip di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Engkus Ruswana. Atheiskah orang ini? Kesalahan komputer di catatan sipil? Atau lebih serius lagi: dia sedang dalam kontrol negara? Hampir tak bisa dibantah, KTP bisa menjadi celah kecil negara untuk mengintip gerak-gerik rakyatnya, terutama mereka yang dianggap berbahaya. Lihat apa yang terjadi pada eks tahanan politik (tapol) Partai Komunis Indonesia. Mereka dianggap bahaya laten, bisa bangkit kapan waktu dan kembali ke gelanggang politik. Negara merasa perlu untuk terus memonitor mereka. Ekornya, sebuah kebijakan sarkastis diberlakukan: KTP berlabel ET, singkatan dari “eks tapol”. Hasilnya cespleng. Mereka kini tak punya kemampuan untuk leluasa bergerak. Paralel dengan ini, langkah mereka untuk memasuki pintu politik pun mandeg sama sekali. Mereka malahan tak bisa mengetuk pintu-pintu lainnya. Se...

What ??? KTP Indonesia pake kolom Agama??

Image
Coba Bandingkan di kolom Agama Indonesia dan negara lain ada apa??? KTP INDONESIA : Id card negara lain: Hanya di Indonesia yang mencantumkan kolom agama pada kartu pengenalny a sebenarnya untuk apa mencantumkan agama dalam KTP??? Apakah perlu??? Gimana klo ada orang yg beragama d luar 6 agama yg da d Indonesia??Apa yg harus d tulis?? menurut ane, pencantuman agama pada KTP menunjukan perbedaan.. kita adalah satu, Bangsa Indonesia Setelah saya dengar dari bbrp tokoh, ternyata itu hanyalah permainan politik Jaman Orde Baru dimana kaum minoritas disingkirkan terutama warga keturunan Tiong Hua yg beragama Khonghucu. Sy ngangkat masalah ini gan jadi skripsi . Bagaimana di Indonesia ternyata identitas agama merupakan sebuah legitimasi politik kepentingan penguasa. Dari mulai keluarnya UU no.1 PNPS 1965 mengenai pengakuan 6 agama formal udh keliatan bahwa indonesia hanya mengakui identitas 6 agama tersebut tanpa melihat adanya org2 yg masih menganut agama lokal atau kepercayaan. FYI, se...

Aliran Kepercayaan Semakin Mendapat Legitimasi Hukum

Para penganut aliran/penghayat kepercayaan kini semakin mendapat ruang di mata hukum. Belum lama ini Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan Peraturan Menteri (Permendagri) No. 12 Tahun 2010 yang antara lain memungkinkan penghayat aliran kepercayaan mencacatkan dan melaporkan perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sekalipun perkawinan mereka dilangsungkan di luar negeri. Bagi penghayat kepercayaan WNA juga dimungkinkan mencatatkan perkawinan dengan menyertakan surat keterangan terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan. Permendagri itu bukan satu-satunya regulasi yang memberi legitimasi hukum aliran/penghayat kepercayaan. Tahun lalu, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) telah menandatangani Peraturan Bersama Menteri No. 43/41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Peraturan administrasi kependudukan yang lebih tinggi tingkatannya seperti...

Sedulur Sikep Memandang Negara dan Penegakan Hukum

Image
Selasa, 3 November 2009 | 03:22 WIB Oleh Susana Rita Batas desa sudah tampak. ”Anda memasuki Desa Sukolilo”. Demikian sambutan pertama yang tertera pada dua tembok putih yang mengapit jalan aspal yang sudah tak rata. Setelah berkendaraan selama lebih kurang 40 menit ke arah selatan ibu kota Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya saya dan dua teman sampai juga di tanah para Sedulur Sikep. Di sini, sekitar 200 kepala keluarga komunitas Sikep atau lebih dikenal dengan masyarakat Samin tinggal. Mereka adalah pengikut Samin Surosentiko alias Raden Kohar (1859-1914), pencetus gerakan sosial melawan Belanda dengan cara menentang segala aturan dan kewajiban yang dibuat pemerintah kolonial kala itu, di antaranya menolak membayar pajak. Beberapa ciri/identitas perlawanan digunakan sejak zaman Belanda, seperti tidak bersekolah, tidak memakai peci, tetapi memakai ikat kepala (mirip orang Jawa zaman dahulu), tak memakai celana panjang (tetapi memilih ...

Kolom Agama dalam KTP

31 Oktober 2008 Kolom Agama dalam KTP Oleh Tedi Kholiludin Sedikit pun tidak ada manfaat yang ditimbulkan dari pencantuman kolom agama di KTP. Pencantuman merupakan bentuk manifestasi dari politik pengakuan negara atas agama. Negara mengakui agama tidak didasarkan atas tanggung jawabnya sebagai pelayan dan pelindung rakyatnya. BAGI masyarakat pada umumnya, mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukanlah perkara sulit. Hanya dengan membayar kurang dari Rp 10.000, dan waktu yang singkat, mereka bisa memiliki kartu identitas ini. Kartu itulah yang menjadi prasyarat mutlak saat seseorang akan mengurus dokumentasi kependudukan lainnya. Meski demikian, bagi beberapa kelompok masyarakat tertentu, pengurusan KTP terkadang memunculkan dilema baru. Dari problem kepengurusan itu, yang menyolok adalah identitas pemilik KTP tersebut. Sesuai dengan UU No 23/2006 tentang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk), KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila, peta wilayah NKRI, memuat keterang...

MENGAPA UU PNPS 1/1965 PERLU DIREVIEW?

Diskusi Rutin Dian/Interfidei Kepada Yang Terhormat, Majelis Hakim Konstitusi Pemeriksa Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Faks. 021-3520177 Dengan hormat, Sehubungan dengan proses Judicial Review UU PNPS No. 1/1965 yang sedang berlangsung, maka saya mengirimkan dukungan argumentasi terhadap pencabutan Undang-undang tersebut. Semoga menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Terima kasih. AA GN Ari Dwipayana Program Pascasarjana Program Studi S2 Ilmu Politik Jurusan Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada GD. PAU UGM Lt 3 Sayap Timur Jl. Teknika Utara Pogung, Yogyakarta 55281 Telp/Fax +62 274-552212 Mobile phone: 0811282413 Website: www.plod.ugm.ac.id email: aridwipa@ugm.ac.id, aagndwipayana@yahoo.com ================ MENGAPA UU PNPS 1/1965 PERLU DIREVIEW? AA GN Ari Dwipayana Sampai saat ini, politik kebijakan negara yang sangat berdam...