Kemendagri Imbau Penganut Agama di Luar Undang-Undang Tidak Memaksa Menulis Agama di e-KTP
Jumat, 2 September 2016 12:44 Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menemui komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (1/9/2016) POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengatakan permasalahan kolom agama di KTP Elektronik atau e-KTP terkait implementasi. Hal tersebut berimbas kepada si penganut untuk mendapatkan e-KTP. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan permasalahan tersebut biasanya kerap dialami masyarakat yang menganut agama di luar agama Konghucu, Budha, Hindu, Protestan, Katolik, dan Islam. "Kalau memang ada bagian dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan KTP seperti Ahmadiyah, Sunda Wiwitan, sesungguhnya itu masalah impelementasi. Bisa dikosongkan," kata Zudan saat bertemu dengan komisioner Ombudsman RI di Ombudsman, Jakarta, Kamis (1/9/2016). Masalahnya, kata Zudan,...