PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA


 Pada tanggal 15 s.d 17 Desember 2014 di Hotel Pandanaran Semarang telah dilaksanakan Dialog Pelayanan Pendidikan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dialog dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan teks Pancasila, tari Lenggang Nyai, Laporan Ketua Panitia Direktur Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Dra.Sri Hartini, M.Si., sambutan dari Kepala Dinas  Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Nilai Budaya, Seni, dan Film, Drs. Budiyanto, SH.,M.Hum., kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dan pembukaan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Prof. Kacung Marijan, M.A.,Ph.D.


Kemudian, dilanjutkan dengan paparan materi secara berurutan : 

Pemenuhan Pendidikan Kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari Perspektif Kementerian Agama Republik Indonesiaoleh Dr. Rahmat Mulyana (Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama Republik Indonesia) dan Pemenuhan Pendidikaan Kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan Perspektif Legislatifoleh Dr. Djalaludin Rahmat (Komisi VII dan Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia); 



Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Pendidikan Kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam Perspektif Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh Naen Suryono,S.H.,M.H dan Ir. Engkus Ruswana (Presedium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa): 


Pendidikan Kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa: Pasca Sarasehan Nasional Yogyakarta 2014 oleh Dr. Abd.latif Bustami,M.Si (Universitas Negeri Malang) ;Pendidikan Kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan Pengalaman Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) oleh Dr. Ahmad Nurcholish (Universitas Pembangunan  Jaya);  Pendidikan Kepercayaan Perspektif Kebijakan oleh Bambang Indriyanto, M.A., Ph.D (Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan);


Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan Pendidikan Kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pengganti Pendidikan Agama bagi Peserta Didik Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh Drs. Bambang Supriyono,M.Pd (Kasubdit Kelembagaan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah);

Pelayanan Satuan Sekolah dalam Pemenuhan Pendidikan Kepercayaan sebagai Pengganti Pendidikan Agama bagi Peserta Didik Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa oleh H. Dela Giriwarna,S.Pd.,M.Si (Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 15 Bekasi Provinsi Jawa Barat) dan Aan Sujana (Kepala Sekolah Dasar Negeri  5  Merdeka  Bandung Provinsi Jawa Barat).
Metode penyajian dilakukan dengan penyajian materi, tanya  jawab, dan metode multi interaktif antara penyaji dengan peserta. Peserta Dialog berjumlah 86 (delapan puluh enam) orang terdiri atas 55 orang dari Satuan kerja Perangkat Daerah bidang Pendidikan atau 64%, 15 orang dari Organsiasi Penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau 17,4% , 9 orang dari Direktorat Pembinaan Kepercsyaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi atau 10,5% dan 7 (tujuh) orang dari Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah atau 8,1 %.  Latarbelakang jenis kelamin peserta 67 orang  atau 77,9 %  orang laki-laki dan perempuan 19 orang atau 22 %. Sebaran daerah asal peserta, yaitu  dari Sumatera Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,  Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Rumusan Dialog

  1. Eksistensi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara yuridis formal telah dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan dalam turunan dalam berbagai aturan perundang-undangan.
  2. Ajaran Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memberikan kontribusi dalam pergerakan nasional, perjuangan nasional, dan pembangunan nasional yang bertujuan tegaknya 4 (empat) komitmen nasional, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinnneka Tunggal Ika. Ajaran penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu menjadi rujukan pembinaan karakter bangsa dan budi pekerti luhur serta telah dikembangkan menjadi jati diri bangsa yang sesuai dengan program Nawa Cita Presiden Republik Indoneisa.
  3. Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa  mengaktualisasikan ajarannya dan kearifan lokal dalam rangka menghadapi dinamika internal dan eksternal yang semakin intensif dengan adanya fenomena globalisasi yang berdampak pada adanya perubahan sosial budaya masyarakat terutama erosi moral dan dehumanisasi
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu diterjemahkan fokus pada Pancasila dan Pendidikan Budi Pekerti  serta  tidak semata-mata secara tekstual melainkan membaca dengan hati nurani sesuai dengan substansi pendidikan, pelayanan non diskriminatif, dan dinamis, serta aspiratif.
  5. Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memperjuangkan pemenuhan pendidikan yang sesuai dengan latarbelakang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa peserta didik.

 Rekomendasi  :

  1. Perlunya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional wajib  mempertimbangkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan undang-undang yang mengatur kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Undang-Undang No,23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013).
  2. Pentingnya Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk meningkatkan keperansertaannya dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penghayat yang tidak aktif  berusaha untuk aktif membentuk jejaring dengan organisasi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang aktif, Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Lembaga Swadaya Masyarakat yang berhidmat dalam pemenuhan hak-hak sipil dan perdamaian, dan Pemerintah Daerah setempat.
  3. Pentingnya membentuk Kelompok Kerja (Working Group) untuk menyiapkan Kurikulum Pendidikan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terdiri atas Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, perwakilan organisasi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Direktorat Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Kurikulum dan Perbukuan dan Pusat Penelitian Kebijakan), dan Direktorat (Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Kejuruan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. Penyiapan kurikulum dilakukan secara terintegrasi dengan perangkat pembelajaran, pengembangan sumberdaya manusia, dan penyediaan infrastruktur pendukung, serta dukungan kebijakan teknis.
  5. Pentingnya Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa  melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi dalam peningkatan  pelayanan pendidikan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Rekomendasi ini disebut Rekomendasi Semarang 2014  

Tim Perumus
Dr. Abdul Latif Bustami,M.Si (Akademisi )                                            
Hertoto Basuki  (Majelis Luhur Kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa)                                                                           
Eny Haryanti, S.Pd., M.Pd (Kepala Seksi Nilai Budaya Bidang Nilai Budaya, Seni, dan Film Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah)                                                            
Dra.Christriyati Ariani, M.Hum (Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Yogyakarta)                                                                  
Dra.Wigati (Kepala Subdit Kelembagaan Dit.Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi     



GALERY 






 











 








 
 
 



Comments

Popular posts from this blog

PRIMBON JAWA LENGKAP

BUBUR MERAH PUTIH UNTUK SELAMATAN WETON

SEJARAH KAWITANE WONG JAWA LAN WONG KANUNG