Hak-hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples' Rights)
Makalah
ADVANCED TRAINING
Hak-hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples' Rights)
Bagi Dosen Pengajar HAM di Indonesia
Yogyakarta, 21 – 24 Agustus 2007
TANTANGAN YANG DIHADAPI MASYARAKAT ADAT/BANGSA PRIBUMI DI INDONESIA
DALAM MEWUJUDKAN HAK KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEPERCAYAAN
Nicola Colbran
Penasehat Hukum, Program Indonesia, Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo
TANTANGAN YANG DIHADAPI MASYARAKAT ADAT/
BANGSA PRIBUMI DI INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN
HAK KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEPERCAYAAN1
Nicola Colbran2
Pengantar
Adakah kebebasan beragama atau berkepercayaan di Indonesia? Jawaban terhadap pertanyaan tadi bisa beragam.
Menurut PAMA PUJA (Panguyuban Masyarakat Adat Pulau Jawa, yaitu gerakan yang mewakili masyarakat adat di Jawa), salah satu masalah paling berat yang dihadapi masyarakat adat Jawa adalah hak untuk menjalankan agama atau kerpercayaannya, dalam kegiatan pengajaran, pengamalan, ibadah dan pentaatan.
Pemerintah sering menuding agama atau kepercayaan masyarakat adat sebagai agama sempalan yang harus kembali ke agama induknya. Sebaliknya, menurut para penganut agama lokal, justru agama dan kepercayaan merekalah yang seharusnya disebut sebagai agama asli atau agama yang induk. Agama-agama besar (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha) merupakan agama impor. Jauh sebelum kelima agama tersebut datang ke Indonesia, agama dan kepercayaan yang mereka anut sudah hidup ribuan tahun.
Contoh agama dan kepercayaan mayarakat adat adalah:
• Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh mayarakat Sunda di Kanekes, Lebak, Banten
• Agama Parmalim, agama asli Batak
• Agama Kaharingan di Kalimantan
• Kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa, Sulawesi Utara
• Wetu Telu di Lombok
• Naurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku
Data Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2003 mengungkapkan, dari 245 aliran kepercayaan yang terdaftar, jumlah penghayat mencapai 400 ribu jiwa lebih.
***************************************************************************
Makalah ini akan mendiskusikan secara singkat beberapa masalah dan tantangan yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia dalam mewujudkan hak atas kebebasan beragama atau berkepercayaan.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN HAK KEBEBASAN ATAU BERKEPERCAYAAN
Hukum Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28E
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya...
1 Makalah disampaikan pada kegiatan “Advanced Training Tahap I tentang Hak-Hak Masyarakat Adat bagi dosen Pengajar Hukum dan HAM” Yogyakarta, 21-24 Agustus 2007, diselenggarakan oleh Pusham UII bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights, Universtity of Oslo
2 Penasehat Hukum, Program Indonesia, Norwegian Centre for Human Rights, University of Oslo
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28I
1. ... hak beragama ... adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Pasal 29
1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Undang-Undang No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 22
1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Negara harus menjamin:
• bahwa hak ini dilaksanakan tanpa diskriminasi apa pun, dan
• hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak ini.3
Pasal 4
...hak beragama ... adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
UU No.12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 (pasal 1, ayat 1). Dengan pengesahan Kovenan ini, maka Kovenan ini mengikat Indonesia secara hukum.
Hukum Internasional
Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik4
Pasal 18
1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
2. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
3 pasal 3, ayat 3.
4 Hak kebebasan beragama atau berkepercayaan diatur oleh beberapa instrumen internasional, namun instrumen yang mengaturnya secara mendalam adalah Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik
2
3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.
4. Negara Peserta dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
Negara harus menjamin:
• bahwa hak ini dilaksanakan tanpa diskriminasi apa pun,5
• hak yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak ini.6
Pasal 4
2. Pengurangan kewajiban atas pasal... 18 sama sekali tidak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan ini.
Rumusan Hak Kebebasan Beragama atau Berkepercayaan
Inti normatif dari hak asasi manusia kebebasan beragama atau berkepercayaan dapat dirumuskan dalam delapan elemen:
1. Kebebasan internal: setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, berkepercayaan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk setiap orang menganut, menetapkan, merpertahankan atau pindah agama atau kepercayaan.7
2. Kebebasan eksternal: setiap orang mempunyai kebebasan, baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kerpercayaannya dalam kegiatan pengajaran, pengamalan, ibadah dan pentaatan.8
3. Tanpa dipaksa: Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.9
4. Tanpa diskriminasi: Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin hak kebebasan beragama atau berkepercayaan bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, hak kebebasan beragama atau berkepercayaan tanpa pembedaan apa pun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, kebangsaan atau asal-usul lainnya, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.10
5. Hak orang tua dan wali: Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan kepercayaan mereka sendiri, dibatasi oleh kewajiban melindungi hak kebebasan beragama atau berkepercayaan setiap anak sesuai dengan kemampuan anak yang sedang berkembang.11
6. Kebebasan korporat dan kedudukan hukum: komunitas keagamaan boleh mempunyai kedudukan hukum dan hak kelembagaan untuk mewakili hak dan kepentingannya sebagai komunitas. Yaitu, komunitas keagamaan sendiri boleh
5 pasal 2, paragraf 2
6 pasal 3.
7 Lihat Komentar Umum 22 Pasal 18, paragraf 5
8 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, pasal 18(1)
9 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, pasal 18(2)
10 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, pasal 2(1)
11 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, pasal 18(4); Konvensi Hak-Hak Anak, pasal 14
3
mempunyai hak bebebasan beragama atau berkepercayaan, termasuk hak untuk mandiri dalam urusannya sendiri. Walaupun komunitas keagamaan mungkin tidak ingin menggunakan kedudukan hukum formilnya, sekarang sudah diakui secara umum bahwa komunitas tersebut mempunyai hak untuk memperoleh kedudukan hukum sebagai bagian dari hak kebebasan beragama atau berkepercayaan, khususnya pada hak menjalankan agamanya bersama –sama dengan orang lain.12
7. Pembatasan yang diperbolehkan terhadap kebebasan eksternal: kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan hal tersebut diperlukan untuk melindungi:
• keamanan,
• ketertiban,
• kesehatan, moral masyarakat, atau
• hak-hak mendasar orang lain.13
8. Tidak boleh dikurangi: Negara tidak boleh mengurangi hak kebebasan beragama atau berkepercayaan, bahkan dalam keadaan darurat.14
PERWUJUDAN HAK KEBEBASAN BERAGAMA ATAU BERKEPERCAYAAN DI INDONESIA
Pemerintah menyebutkan bahwa “agama adalah sistem kepercayaan yang disusun berdasarkan kitab suci memuat ajaran yang jelas, mempunyai nabi dan kitab suci”.
Departemen Agama mengakui enam (6) agama secara resmi, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu.15 Penetapan itu antara lain menyebutkan larangan melakukan penafsiran atau kegiatan yang “menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.” Ini dijelaskan lebih lanjut dalam bagian penjelasan: “Penetapan Presiden ini pertama-tama mencegah agar tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan dari ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan”.
Salah satu korban dari kebijakan negara dalam soal ini adalah kelompok-kelompok penganut agama adat atau aliran kepercayaan. Mereka semuanya diarahkan kembali ke agama induk, misalnya para penganut Sunda Wiwitan diarahkan kembali ke agama Hindu. Bahkan aliran kepercayaan tidak dianggap sebagai suatu entitas yang berdiri sendiri di luar agama, melainkan dipandang sebagai budaya.
Sampai di sini muncul pertanyaan, apakah negara berhak:
• mengakui atau tidak suatu agama, atau
• memutuskan mana agama resmi dan tidak resmi, atau
• menentukan mana agama induk dan mana agama sempalan, atau
• memaksa orang sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya?
Menurut Kyai sepuh NU dari Jember Abdul Muchid Muzadi dan Washil Syarbini jika Menteri Agama menyetujui aliran kepercayaan menjadi atau setara dengan agama, maka akan timbul konflik sosial di antara pemeluk agama dan aliran kepercayaan. Selama ini, pemeluk
12 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, pasal 18
13 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, pasal 18(3)
14 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, pasal 4(2)
15 UU No.1/PNPS/1965, jo. UU No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
4
kepercayaan telah mengakui bahwa keyakinanya hanyalah budaya. “Kalau sekarang pemerintah mau mengakui sebagai agama dasarnya apa? Jangan hanya sekedar untuk kepentingan KTP saja, kehidupan umat beragama jadi kacau” ujar Washil.
Muchid dan Washil melanjutkan jika pemerintah hanya mempertimbangkan alasan diskriminasi atau bahkan hak asasi dalam kehidupan beragama, tanpa melihat situasi riil dalam masyarakat, dikhawatirkan rencana itu malah akan menyulut kontroversi yang berdampak konflik sosial.16
Di pihak lain, dari ringkasan inti normatif dari hak kebebasan beragama atau berkepercayaan di atas, Negara harus menghormati dan menjamin hak kebebasan beragama atau berkepercayaan bagi semua orang tanpa pembedaan apa pun. Apabila pemerintah membedakan antara pemeluk agama Hindu dan penganut Sunda Wiwitan, karena hanya mengakui agama Hindu, pembedaan ini berdasarkan apa? Perlu diingat bahwa hak kebebasan beragama atau berkepercayaan tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun.
Apakah Anda setuju? Mari kita melihat beberapa dampak dari kebijakan pengakuan “6 agama resemi” tersebut.
Diskrimiasi dan Pelanggaran HAM lain berdasarkan kebijakan Pemerintah yang hanya Mengakui 6 Agama: Beberapa Contoh
Akibat konkrit dari kebijakan pemerintah yang hanya mengakui enam agama di Indonesia adalah bahwa penganut agama di luar enam agama tersebut tidak mendapatkan hak-hak sipil mereka sebagai warga negara, seperti hak untuk dicatatkan perkawinan dan kelahiran mereka.
Kantor Catatan Sipil: KTP, Kartu Keluarga dan lain lain
Sampai sekarang, Departemen Dalam Negeri (cq Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) hanya memberi pelayanan kepada 5 agama dalam pencantuman agama di KTP dan Kartu Keluarga, dan di dalam pencatatan perwakilan di Kantor Catatan Sipil hanya melayani pasangan empat agama (Kristen, Katolik, Hindu, Budha).17
Sistem pencatatan sipil tersebut meneruskan diskriminasi dan pelanggaran HAM orang yang bukan penganut salah satu dari agama yang resmi.
Korban diskriminasi dan pelanggaran HAM yang paling nyata dari pencantuman kolom agama, antara lain, adalah kalangan penghayat dan aliran kepercayaan. Kantor Catatan Sipil dapat menolak permohonan yang diajukan oleh penganut kepercayaan yang tidak diakui secara resmi. Maka kalangan penghayat dan aliran kepercayaan terpaksa berbohong, sebab jika menyebut agama atau kepercayaan yang sebenarnya, maka mustahil mereka mendapatkan KTP. Bahkan, staf Kantor Catatan Sipil sering memakai Islam sebagai kategori ‘otomatis’ bagi para penganut kepercayaan yang tidak diakui secara resmi.
Pencatatan perkawinan dan kelahiran seringkali ditolak oleh Kantor Catatan Sipil karena bukan pemeluk salah satu agama yang diakui Negara. Dari perspektif perempuan, tiadanya Akta Nikah berarti tiadanya proteksi hukum bagi para isteri dan anak-anak, dan ini sangat merugikan masa depan mereka. Kalaupun ada di antara mereka yang memiliki Akta Nikah
16 Tempointeraktif Kyai Sepuh Tolak Akui Kepercayaan Sebagai Agama, 3 November 2006
17 Walaupun pada tanggal 24 Januari 2006 Menteri Agama RI telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri yang menegaskan bahwa Departemen Agama “melayani umat Khonghuci sebagai umat penganut agama Konghucu”, kantor Catatan Sipil masih tetap menolak mencatatkan perkawinan pasangan Konghucu, dikarenakan tidak ada petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri. Itu disebabkan karena mereka terpaksa berbohong mengaku memeluk salah satu dari agama resmi di hadapan petugas.
Perlakuan diskriminatif pemerintah ini terhadap warga negara yang bukan pemeluk enam agama tersebut juga nampak dalam masalah bantuan dana. Kelompok mayoritas dari para pemeluk enam agama itu mendapatakan bantuan dana secara reguler bagi kegiatan keagamaan mereka, seperti perayaan hari-hari besar agama, bantuan untuk organisasi keagamaan, pembangunan rumah-rumah ibadah, bantuan untuk pendidikan keagamaan dan seterusnya.18
Contoh dari perlakuan diskriminatif ini adalah Dewi Kanti, seorang penganut Agama Sunda Wiwitan, aliran kepercayaan yang dikembangkan kakeknya, Pangeran Madrais dari Cigugur, Kuningan. Agustus 2005 dia baru mendapatkan KTP, atau setelah 3 tahun menunggunya.
Upacara pernikahan Dewi Kanti berlatar adat Sunda Wiwitan. Birokrasi sipil tidak menerimanya. Pasangan itu gagal memperoleh Akta Nikah, walaupun Akta Nikah itu diperlukan untuk mendapatkan Kartu Keluarga dan Kartu Keluarga diperlukan untuk KTP. Karena tidak mempunyai KTP, Dewi Kanti kehilangan hak asuransi dari suaminya, saat bekerja pada perusahaan sekuritas.19
Contoh lain adalah ‘Nani’ yang mau mendaftarkan kelahiran anak pertamanya Dudi ke Kantor Catatan Sipil. Petugas menolak mencantumkan identitas Andi, suaminya Nani, karena perkawinannya tidak dicatat oleh Kantor Catatan Sipil. Alasan penolakan itu, keduanya tak memeluk salah satu agama yang diakui pemerintah seperti yang diatur Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 (yaitu Nani dan Andi adalah penganut aliran kepercayaan atau penghayat). Akhirnya, perkawinan yang tidak direstui negara itu berdampak pada Andi, suaminya karena sekarang dia trauma dan tidak ingin punya anak lagi.20
Perlakuan diskrimintatif pemerintah ini tidak hanya melanggar hak kebebasan beragama atau kepercayaan, melainkan juga mengakibatkan tidak dipenuhinya hak-hak sipil lain yang mendasar, seperti hak mendapatkan identitas diri sebagai warga negara.
Apakah masalah seperti ini sudah diatasi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang baru diberlakukan?
Menurut pasal 8, ayat 1, instansi pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi peristiwa penting dan peristiwa kependukuan seperti kelahiran, kematian, perkawinan, pengangkatan anak. Kewajiban tersebut bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.21
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.22 Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan
18 Siti Musdah Mulia “Menuju Kebebasan Beragama di Indonesia” dalam Abd Hakim dan Yudi Latif Bayang-Bayang Fanatisisme: Esai-esai untuk Mengenang Nurcholish Madjid, 2007, hal.220
19 Gatra Printed Edition Bebas Lisensi Setengah Hati, 27 Februari 2006
20 Tempointeraktif Menakar Ketuhanan dalam Dokumen Negara, 27 November 2006
21 pasal 8, ayat 4
22 pasal 34, ayat 1
6
dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.23
Menurut pasal 64, ayat 1, KTP masih wajib mencantumkan agama. Namun, bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
Dari hal-hal di atas maka boleh dikatakan bahwa pasal-pasal/ketentuan-kententua tersebut meneruskan perilaku diskriminatif yang melanggar HAM, yaitu:
• Pertama, UU Adminduk masih menggunakan istilah “agama yang belum diakui”
• Kedua, kewajiban melaporkan peristiwa penting seperti perkawinan dan kelahiran bagi penganut yang agamanya belum diakui berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan. Belum tentu Peraturan Perundang-undangan ini akan menutup peluang diskriminatif.
• Ketiga, pasal 36 mengharuskan warga yang perkawinannya tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan dokumen negara. Sudah dilihat di atas bahwa susah bagi pasangan yang bukan penganut salah satu dari enam agama resmi untuk memperoleh Akta Perkawinan.
• Keempat, berkaitan dengan masalah pencantuman agama di KTP, apa yang dimaksud dengan “tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan” – apakah ayat ini mengharuskan Kantor Catatan Sipil memberikan KTP kepada penduduk yang agamanya “belum diakui”?
• Kelima, apabila kolom agama tidak diisi, belum tentu jelas karena warga itu adalah penganut aliran kepercayaan. Mungkin juga ditanya: Atheiskah dia? Kesalahan komputer di catatan sipil? Atau lebih serius lagi: dia sedang dalam kontrol negara?
• Keenam, perlu diingat bahwa budaya Kantor Catatan Sipil sulit diubah. Misalnya, walaupun pada tanggal 4 Februari 2005, Presiden SBY dalam peringatan Imlek, menegaskan bahwa umat Konghuci akan dilayani sebagai penganut (dengan acuan PNPS 1/1965), Kantor Catatan Sipil masih tetap menolak mencatat perkawinan pasangan Khonghucu, dikarenakan tidak ada petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri. Belum tentu Kantor Catatan Sipil akan bersedia melayani warga yang agamanya belum diakui sebagai agama yang resmi.
Pendirian Rumah Ibadat
Pendirian rumah ibadat adalah bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan melaksanakan agama/ kepercayaan. Pada tahun 2006, pemerintah (cq. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) mengeluarkan Peraturan Bersama No. 9 Tahun 2006/ No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Menurut Peraturan Bersama tersebut, pendirian rumah ibadat:
• didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.24
23 pasal 36
24 pasal 13, ayat 1
7
• harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:25
- daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau propinsi;
- dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kapupaten/kota; dan
- rekomendasi tertulis FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama, yaitu, forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan).
Berdasarkan peraturan ini perlu dijawab beberapa pertanyaan:
• Bagaimana dengan penghayat aliran kepercayaan karena Peraturan tersebut menggunakan kata ‘agama’ bukan ‘kepercayaan’?
• Paling sedikit 90 KTP dari pengguna rumah ibadat harus disahkan. Kita sudah melihat di atas kesulitan yang dihadapi masyarakat adat dalam mendapatkan KTP
• Bagaimana dengan masyarakat adat yang menganut agama yang diakui secara resmi tetapi merupakan kalangan minoritas di wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau propinsi: siapa yang menentukan apakah pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh; bagaimana kalau tidak bisa mendapatkan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang: apakah berarti tidak dapat mendirikan rumah ibadat?
Kalau kita merujuk pada rumusan hak kebebasan beragama atau berkepercayaan di atas, bukankah ini pelanggaran hak untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran?
Pendidikan
Kebebasan beragama atau berkepercayaan hendaknya juga mencakup kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan kepercayaan mereka sendiri. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berbunyi:
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
(a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik seagama26
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
(a) pendidikan agama... 27
Ayat 2: Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
(a) pendidikan agama... 28
Akibat dari undang-undang ini adalah peserta didik dipaksa untuk mendapatkan pendidikan agama, walaupun bukan agamanya sendiri. Bagaimana dengan kewajiban negara untuk menghormati kebebasan orang tua untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak mereka sesuai dengan kepercayaan mereka sendiri?
25 pasal 14, ayat 2
26 pasal 12, ayat 1
27 pasal 37, ayat 1
28 pasal 37, ayat 2
Langkah-langkah untuk Masa Depan: Beberapa Anjuran
Dari pembahasan singkat di atas, ternyata bahwa perwujudan hak kebebasan beragama atau berkepercayaan belum seperti yang diharapkan. Jelas bahwa perlu diambil langkah-langkah untuk lebih menjamin hak ini (yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun).
Lalu, bagaimana masa depan kebebasan beragama atau berkepercayaan di Indonesia? Tergantung pada kebijakan dan peraturan politik di satu pihak, dan kesadaran masyarakat Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Antara lain:
• Perlunya koreksi atau pencabutan terhadap semua kebijakan dan praktik yang masih diskriminatif terhadap pemeluk agama dan kepercayaan.
• Presiden perlu meninjau kembali keputusan-keputusannya yang mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Departemen Agama sehingga memungkinkan agama-agama dan penganut kepercayaan yang ada di Indonesia tidak terbatas pada 6 agama. Dala hal ini, seharusnya Departemen Agama diperintah untuk memberikan pelayanan terhadap para pemeluk agama yang dianut di Indonesia dan membenahi struktur di Departemen Agama agar tidak hanya memberikan pelayanan kepada 6 agama yang diakui saja, tetapi memberikan pelayanan kepada seluruh agama dan kepercayaan yang dianut maysyarakat di Indonesia.
• Perlunya memasukkan tolok ukur mengenai kualitas keagamaan yang tidak semata-mata didasarkan pada jumlah rumah ibadat atau jumlah umat, melainkan lebih pada sumbangannya bagi kemanusiaan dan peradaban.
Comments
Post a Comment