Suku Anak Dalam : Dinamika Perkembangan Sistem Kepercayaan Suku Anak Dalam di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Bungo Propinsi Jambi: Kajian Hak-hak Sipil


Penelitian
HARMONI Juli – September 2011
 Jurnal Multikultural & Multireligius Vol. X No. 3
Abstract
This study is fucused on development of Anak Dalam Tribe on their beliefs, followers, traditions and also on government policy pertaining civil service right before and ofter launching ndminduk Law no 23, 2006 and social relation  of this tribe with their surrounding communities especially regarding the mainstream religion in the are this tribe has changed in terms of their beliefs that many of them now converted into moslems and christianity. As some others are still in their traditions and nomadic.Local government has not fully given services on theri civil rights such as ID cards, letter of birth, marriage certificates etc, While the ministry of religious affairs hasl also not given attention to their religious life. Keyword: dynamic of development, belief system, Anak Dalam Tribe.

Latar Belakang
Masyarakat Indonesia mempunyai tradisi keberagamaan yang sangat plural dan terlembaga, baik agama mainstream maupun kepercayaan lokal. Kepercayaan lokal dengan sistem ajaran,
tradisi, pengikut yang hidup dalam Reslawati  Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan Dinamika Perkembangan Sistem Kepercayaan Suku Anak Dalam di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Bungo Propinsi Jambi: Kajian Hak-hak Sipil


Dinamika Perkembangan Sistem Kepercayaan Suku Anak Dalam... masyarakat sudah ada jauh sebelum negara Indonesia ada, begitupula dengan sistem kepercayaan Suku Anak Dalam (SAD) atau suku kubu. Masyarakat SAD merupakan bagian dari kelompok masyarakat terasing yang berada di wilayah Propinsi Jambi dengan populasi seluruhnya 2.951 kepala keluarga atau 12.909 orang yang tersebar di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Bungo Tebo dan Kabupaten Sarolangun Bangko (BPS. 2009). Mereka hidupnya terpencil, terisolasi, tertinggal di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, politik dan agama. Kehidupan mereka sangat mengenaskan seiring dengan hilangnya sumber daya hutan yang ada di Jambi dan Sumatra Selatan, akibat proses-proses “marginalisasi” terhadap mereka. Dalam sistem kepercayaan mayoritas SAD/suku kubu menganut kepercayaan animisme. Mereka  empercayai roh-roh halus dan juga percaya tempat-tempat tertentu yang dikeramatkan, tetapi ada juga beberapa puluh keluarga SAD menjadi mu’alaf ke agama Islam dan Kristen. SAD di Jambi umumnya dan khususnya di Kecamatan Mestong mempunyai sistem kepercayaan yang mereka anut dan yakini. Mereka dikelompokan ke dalam kelompok Suku Terasing/Suku
Tertinggal, demikian diungkapkan Zul, Kabid Kebudayaan, Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan perkembangannya, keberadaan dan ruang gerak SAD semakin hari semakin sempit dikarenakan berbagai faktor. SAD yang dulu sangat tertutup, sekarang mulai terbuka. Mereka  yang tadinya tidak berani menyuarakan aspirasinya, kini mulai berani menyuarakan tuntutannya. Diantara tuntutan yang mereka
ungkapkan antara lain ingin diakui keberadaannya, terutama hakhak hidup mereka. Menurut John Locke seorang individu memiliki hak-hak alamiah yang terpisah dari pengakuan politis yang diberikan negara pada mereka. Hak-hak alamiah ini dimiliki secara terpisah dan
dimiliki lebih dahulu dari pembentukan komunitas politik manapun, bertujuan untuk melindungi hak-hak mendasar individu. Bagi Locke, perlindungan dan dukungan pemerintahan bagi hak individu merupakan justifikasi tunggal dalam pembentukan pemerintahan. Negara hadir untuk melayani kepentingan dan hak-hak alamiah

HARMONI Juli – September 2011
Reslawati
masyarakatnya, bukan untuk melayani sistem. Termasuk melayani hak hidup, hak kebebasan bergerak, hak perlindungan terhadap hak milik, hak kebebasan berkumpul dan menyatakan pikiran, hak bebas dari hukum yang berlaku surut dan hak memperoleh peradilan yang fair.  egara tidak boleh berperan aktif terhadapnya karena akan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut, juga yang diatur dalam UU No.23 tahun 2006, terkait pelayanan  hak-hak sipil SAD mengenai perkawinan, KTP, penguburan/kematian, peribadatan, dan sebagainya.
Kajian ini terkait dengan Dinamika Perkembangan SistembKepercayaan Suku Anak Dalam Kecamatan Mestong, KabupatenMuaro Bungo, Propinsi Jambi. Komunitas tersebut hingga kini masih eksis, meskipun senantiasa mengalami berbagai tantangan. Tantangan untuk mempertahankan identitas dan ajaran, serta tantangan untuk tetap bertahan di tengah situasi sosial yang terus berubah. Karena itu, sebagaimana sistem kerpercayaan yang lain, komunitas ini terus melakukan resistensi dan negosiasi agar keberadaannya mempunyai
relevansi dengan situasi sosial. Dalam kerangka inilah, penelitian terhadap komunitas SAD ini penting untuk dilakukan. Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan
Penelitian ini difokuskan pada permasalahan sebagai berikut:
a). Bagaimana perkembangan kepercayaan SAD, baik menyangkut perkembangan paham dan keyakinan, pengikut, maupun tradisi;b). Bagaimana perkembangan kebijakan politik pemerintah terhadappengikut kepercayaan SAD, terutama menyangkut pelayanan hakhak sipilnya, baik sebelum maupun sesudah lahirnya UU Adminduk No. 23 tahun 2006? Penelitian ini bertujuan untuk: a). Menggali informasi tentangperkembangan komunitas pengikut kepercayaan SAD, baik menyangkut paham dan keyakinan, pengikut, organisasi maupun tradisi; b). Menelusuri kebijakan pemerintah Indonesia terhadap komunitas pengikut kepercayaan SAD, terutama terkait dengan pelayanan hak-hak sipilnya sebagai warga Negara, baik sebelum maupun sesudah lahirnya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hasil penelitian dapat digunakan sebagai rekomendasi kepada pimpinan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan pihak-pihak lain yang terkait dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah terhadap hak-hak sipil pengikut kepercayaan SAD  .

Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Sosiologis dan antropologi dengan melakukan studi kasus pada sistem kepercayaan SAD. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan koordinasi dengan Kemenag setempat untuk melakukan pemetaan wilayah sesuai dengan tujuan penelitian ini. Kemenag menyarankan untuk mengkonsultasikan dengan pakar SAD yaitu Muntholib, beliau adalah seorang profesor dosen sekaligus pakar di bidang SADdi Propinsi Jambi. Setelah melakukan pemetaan bersama professor, peneliti menghubungi pembina SAD dan membuat appointment langsung ke lokasi. Setelah itu dilakukan pertemuan dengan seluruh pengikut SAD dan Tumenggungnya (pemimpin adaat), kemudian melakukan wawancara. Hari-hari berikutnya melakukan appointment dan wawancara dengan beberapa instansi, pakar, tokoh agama.  Komunitas SAD dipilih dengan pertimbangan; a) system kepercayaan tersebut bersifat lokal, artinya dianut oleh komunitas yang terbatas; b) komunitas bertahan hidup dalam berbagai perkembangan sosial; c) ajaran dan ritual keagamaan masih mereka patuhi dan taati oleh komunitasnya yang berbentuk tradisi yang hidup (living tradition), seperti: kelahiran, kematian/pemakaman, perkawinan, dan lain sebagainya; d) mempunyai dinamika yang menarik, baik terkait dengan sikap politik pemerintah terhadap mereka, maupun terhadap lingkungan sosial dimana komunitas itu hidup. 

Studi Kepustakaan
Penyebutan SAD atau orang rimba atau orang kubu dalam berbagai literatur dan sebutan langsung masyarakat Jambi  sebagian membuat orang awam bingung, sesungguhnya apa yang membedakan dari sebutan itu. Padahal ketiga sebutan tersebut ditujukan untuk satu komunitas tertentu yang ada di Jambi. Banyak orang menyebut SAD juga dengan sebutan orang rimba atau orang rimbo atau orang Kubu. Ketiga sebutan tersebut mengandung makna yang berbeda, yaitu: Pertama sebutan Kubu, merupakan sebutan yang paling populer digunakan terutama oleh orang Melayu dan masyarakat Internasional. Kubu dalam bahasa Melayu memiliki makna seperti primitif, bodoh, kafir, kotor dan menjijikan. Sebutan Kubu telah terlanjur populer terutama oleh berbagai tulisan pegawai kolonial dan etnografer pada awal abad ini. Kedua, SAD. Sebutan ini digunakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. Anak Dalam memiliki makna orang terbelakang yang tinggal di pedalaman. Karena itulah dalam perspektif pemerintah mereka harus dimodernisasikan dengan mengeluarkan mereka dari hutan dan dimukimkan melalui program Pemukiman Kembali Masyarakat Terasing (PKMT). Ketiga, orang rimba/orang rimbo, adalah sebutan yang digunakan oleh etnik ini untuk menyebut dirinya. Makna sebutan ini adalah menunjukkan jati diri mereka sebagai etnis yang mengembangkan kebudayaannya yang tidak bisa lepas dari hutan. Sebutan ini adalah yang paling proposional dan obyektif karena didasarkan kepada konsep Orang Rimba itu sendiri dalam menyebut dirinya.
Menurut Van Dongen (1906) dalam Tempo (2002), menyebutkan bahwa orang rimba sebagai orang primitif yang taraf kemampuannya masih sangat rendah dan tak beragama. Dalam hubungannya dengan dunia luar orang rimba mempraktekkan silent trade, mereka melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi dalam hutan dan melakukan barter. Mereka meletakkan barang yang hendak ditukarkan di pinggir hutan, kemudian orang Melayu akan mengambil dan menukarnya.
Gonggongan anjing merupakan tanda barang telah ditukar. Dalam Aswinar Mahmud (tt) beberapa catatan: Lingkaran Hidup SAD Jambi mengulas tentang 3 peristiwa penting dalam kehidupan setiap anggota komunitas SAD di Jambi. Pelaksanaannya diatur dalam adat istiadat mereka, seperti kelahiran, perkawinan dan kematian.
Komunitas Konservasi Indonesia Warsi (2010) menerbitkan buku yang berjudul Orang Rimba Menantang Zaman. Dalam buku tersebut Warsih mengungkapkan berbagai catatan pendampingan (advokasi) mereka terhadap orang rimba, memperjuangkan hakhak mereka yang termarjinal, memberdayakan hutan, pengakuan hak politik, pengembangan ekonomi, sosial budaya orang rimba di hadapan pemerintah. Salah satu kesimpulan Disertasi Muntholib Sutomo (1995), berjudul Orang Rimbo: Kajian Struktural-Fungsional  Masyarakat Terasing di Makekal, Propinsi Jambi, mengungkapkan bahwa orang rimbo adalah satu masyarakat terasing di Propinsi Jambi yang sejak dulu tetap tinggal di hutan yang jauh dari pemukiman masyarakat desa sekitarnya. Mereka mengasingkan diri karena ingin tetap bertahan menurut adat mereka, terutama takut kehilangan hak atas tanah yang mereka miliki sejak nenek moyang. Sebagaimana dikemukakan Clifford Geertz (1981), agama pada dasarnya merupakan produk kebudayaan. Karena itu, sebuah sistem keyakinan tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan masyarakat. Karena itu, mengatakan agama sebagai bagian dari kebudayaan pada dasarnya ditujukan untuk semua jenis kepercayaan keagamaan. Persoalannya adalah bagaimana posisi individu dan komunitas pengikut kepercayaan lokal dalam statusnya sebagai warga negara diperlakukan. Hal ini terkait dengan kebijakan sebuah Negara mengenai status kewarganegaraan masyarakatnya. Setiap Negara mempunyai metode dan pendekatan yang berbeda dalam mengelola  keragaman cultural dan diversitas etnis. Asal Usul Suku Anak Dalam Sampai saat ini tidak ada yang dapat memastikan asal usul tentang SAD, asal mula mereka masih penuh tanda tanya. Hanya beberapa teori, dan cerita dari mulut ke mulut para keturunan yang bisa menguak sedikit sejarah mereka. Pengajaran komunitas SAD diturunkan para leluhur melalui lisan. Berbagai literatur mengungkapkan cerita mengenai sejarah SAD dengan berbagai versi. Asal usul SAD disebutkan Muchlas, 1975, bahwa adanya berbagai hikayat dari penuturan lisan ditelusuri seperti Cerita Buah Gelumpang, Tambo Anak Dalam (Minangkabau), Cerita Orang Kayu
Hitam, Cerita tentang Orang Kubu,dan lain-lain. Dari hakikat tersebut Muchlas menarik kesimpulan bahwa Anak Dalam berasal dari tiga turunan yaitu: Keturunan dari Sumatera Selatan, umumnya tinggal di wilayah Kabupaten Batanghari; Keturunan dari Minangkabau, umumnya di Kabupaten Bungo Tebo sebagian Mersam (Batanghari); Keturunan dari Jambi Asli yaitu Kubu Air Hitam Kabupaten Sarolangun Bangko.
Versi Kementerian Sosial dalam data dan informasi Depsos RI (1990) menyebutkan asal usul SAD dimulai sejak tahun 1624 ketika Kesultanan Palembang dan Kerajaan Jambi, yang sebenarnya masih satu rumpun, terus menerus bersitegang sampai pecahnya pertempuran di Air Hitam pada tahun 1929. Versi ini menunjukkan mengapa saat ini ada 2 kelompok masyarakat anak dalam dengan bahasa, bentuk fisik, tempat tinggal dan adat istiadat yang berbeda. Mereka yang menempati belantara Musi Rawas (Sumatera Selatan)
Berbahasa Melayu, berkulit kuning dengan berpostur tubuh ras   Mongoloid seperti orang palembang sekarang. Mereka ini keturunan pasukan Palembang. Kelompok lainnya tinggal di kawasan hutan Jambi berkulit sawo matang, rambut ikal, mata menjorok ke dalam. Mereka tergolong ras wedoid (campuran wedda dan negrito). Konon mereka tentara bayaran Kerajaan Jambi dari negara lain. Dan banyak lagi versi lainnya disebutkan dalam berbagai literatur. Kehidupan SAD SAD yang selama ini kita ketahui hidupnya di dalam hutan dan berpindah-pindah. Namun setelah peneliti melakukan penelusuran dan wawancara dengan berbagai pihak, kehidupan mereka dapat dibagi ke dalam empat kelompok; pertama, SAD yang kehidupannya relatif sama dengan masyarakat desa, mereka memiliki lahan, rumah tinggal, punya sekolah dan telah berpakaian. Kedua, yang dimukimkan dan jarang mempunyai rumah, tidak memilik lahan, tidak bersekolah. Ketiga, sudah bermukim tetapi hutan tidak bisa ditinggalkan sama sekali, karena hutan sangat penting buat mereka. Keempat, mereka yang tinggal di dalam hutan dan hidupnya berpindah-pindah. SAD yang berpindah-pindah mendapatkan makanan dengan cara berburu hewan (trenggiling, ular, monyet, babi, dan lain-lain), makan buah dan bercocok tanam. Sedangkan mereka yang bermukim  hidupnya berkebun, mengambil getah karet untuk dijual, makan nasi, bersawah, makan daging (ikan, ayam, sapi, dan lain-lain), tetapi bagi yang sudah beragama Islam mereka tidak lagi memakan anjing, babi, monyet, dan semua makanan yang dilarang oleh agama. Perkembangan Sistem Kepercayaan SAD mempercayai setiap yang mereka lakukan dalam kehidupannya mempunyai aturan, larangan dan nilai-nilai kebaikan bagi mereka. Karena mereka senantiasa patuh terhadap aturan dan kebiasaan yang sudah diajarkan oleh orang-orang tua dan nenek moyang mereka dahulu. Dan apabila semua peraturan yang menjadi ajaran mereka itu dilanggar maka ada konsekwensi logis yang harus diterima oleh SAD tersebut. Ada beberapa ajaran pokok dalam
kehidupan SAD, sebagai berikut:
Konsep Ketuhanan dan Jumlah Penganut SAD hidupnya mengelompok berdasarkan komunitasnya.  Mereka ada yang masih berada di dalam hutan dan hidupnya  berpindah-pindah dan berpaham animisme. Mereka percaya  bahwa alam semesta memiliki banyak jenis roh yang melindungi manusia. Jika ingin selamat, manusia harus menghormati roh dan tidak merusak unsur-unsur alam, seperti hutan, sungai, dan bumi. Kekayaan alam bisa dijadikan sumber mata pencarian untuk sekadar menyambung hidup dan tidak berlebihan. Namun SAD yang hidupnya sudah menetap mereka sudah mempunyai pilihan agama. Ada yang memeluk agama Islam, Kristen bahkan ada yang hanya mengaku punya agama sesuai dengan orang yang menanyakan, misalnya kalau yang menanyakan seorang muslim, maka mereka akan menjawab agama mereka Islam, dan bila yang menanyakan seorang Kristiani maka mereka akan menjawab beragama Kristen
(Hasil wawancara dengan SAD, Kupik dan Ali, belum punya agama;
Subaida (Islam), Heriyanto (pembina SAD). Ketika ditanyakan kepada Kupik dan Ali, bila saya mengucapkan Assalamu’alikum (pen), apakah kalian mengetahui jawabannya? Mereka menjawab tahu, dengan ucapan wa’alaikum salam. alasan mereka bisa menjawab  tersebut karena orang-orang tua mereka dahulu mengucapkan katakata tersebut dan dijawab demikian, walaupun mereka tidak tahu dari agama mana kata-kata tersebut berasal. Mereka juga mengenal Tuhan dengan sebutan Yang Satu atau Dewo/Dewa. Mereka juga  masih percaya bahwa roh-roh ghaib mempunyai kekuatan dan tidak boleh diganggu.
Begitu pula SAD di Desa Plempang yang berjumlah 47 jiwa dan Desa Nebang Para berjumlah 60 jiwa. Sedangkan SAD yang berada di Plempang 100% beragama Islam, yang di Nebang Para mayoritas muslim dan hanya ada 3 orang beragama Kristen Batak. Walaupun mereka sudah beragama Islam dan hidupnya menetap di dalam hutan, kebanyakan mereka belum begitu paham soal agama Islam yang mereka peluk. Mereka hanya tahu sebatas mereka beragama Islam, Tuhan mereka Allah SWT, ada Nabi Muhammad SAW, Kitabnya Al-Qur’an. Namun mereka belum semuanya mengetahui bacaan sholat walaupun mereka sudah dapat mengikuti rukun-rukun sholat dan baru belajar mengaji Iqro’. Demikian hasil wawancara dengan Temenggung pemimpin SAD dan warga Anak Dalam (Salb, Id Wat Her) serta dan Su (pembina SAD).
Kepolosan mereka menjadikan kelompok mainstream (Islam dan Kristen) berkompetisi mencari simpati SAD dengan berbagai cara sehingga mereka memilih agama yang mendekati mereka.
Perpindahan kepercayaan/keyakinan ini lebih banyak dilakukan  oleh generasi muda, sementara untuk generasi tua hanya mengikuti saja. Seperti di Desa Plempang dan Nebang Para, anak-anak dan orang muda lebih serius untuk belajar agama dan baca Al-Qur’an dan sholat hingga mereka khattam Iqro’. Untuk ukuran SAD hal ini suatu yang sangat luar biasa, mengingat mereka adalah orang-orang yang termarjinalkan dan tertinggal dalam kehidupannya. Mereka mulai berfikir bahwa pengetahuan keagamaan yang mereka pelajari saat ini sangat bermanfaat dan menguatkan keyakinan mereka akan kebesaran sang pencipta. (hasil wawancara dengan Zub).
Dari deskripsi tentang perkembangan kepercayaan SAD tersebut ada yang sudah berubah kepercayaan atau keyakinannya. Namun mereka masih mempertahankan kepercayaan dengan tradisi yang mereka pegang sesuai dengan ajaran nenek moyang mereka  (animisme).
Jumlah penganutnya agama asli berkurang disebabkan diantaranya seruan pendakwah dari agama mainstream (Islam dan Kristen) yang mempengaruhi pengikut SAD untuk memeluk agama yang mereka bawa. Adanya perubahan kepercayaan yang mereka anut, dikarenakan mereka mulai memahami keyakinan ajaran baru yang dibawa oleh para pendakwah (misionaris) agama mainstream dengan tidak menghilangkan identitas mereka sebagai orang rimbo.
Misalnya bagi yang memeluk agama Islam, mereka meyakini karena ajaran Islam agama rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi alam semesta). Alam semesta menjadi rahmat bagi mereka SAD dan harus dimanfaatkan dan dijaga sebaik-baiknya karena mereka percaya bahwa alam semesta yang mereka jadikan rumah tinggal sebagai  rahmat dari Tuhan yang mereka sebut dewo. Begitu juga dengan ajaran yang dibawa oleh Kristen. Menurut hasil penelitian Firman (2000) mengungkapkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari SAD mempercayai bahwa Tuhan (raja nyawo) kayo (kaya) karena telah memberikan kehidupan di hutan. Tuhan itu tidak kayo (kaya) apabila SAD tidak berada dalam rimbo. Hasil temuan Warsi (2010) mengungkapkan bahwa akibat  tekanan pemarginalan ekologis kehidupan hutan bagi kaum rimba yang tergusur oleh adanya perkebunan sawit dan karet oleh pengusaha, berakibat penderitaan yang luar biasa bagi orang rimba, sehingga mereka melakukan “bunuh diri” kebudayaan dengan cara menghilangkan jati diri mereka dan masuk menjadi orang desa.
Mereka mengikuti agama tertentu dan tidak mau lagi disebut atau mengaku diri mereka sebagai orang rimba hingga memutuskan diri dari komunitasnya. Mereka hidup layaknya seperti orang desa atau kampung lainnya yang tidak ada bedanya, berpakaian lengkap dan hidup menetap. Perubahan yang terjadi pada SAD menurut teori yang dikembangkan Durkheim (1976) mengungkapkan agama atau kepercayaan akan berubah sesuai dengan perkembangan  kebutuhan masyarakat dan hilangnya agama tradisional tidak akan membawa disintegrasi sosial, karena esensi agama terletak padan transendentalisasi keadidayaan masyarakat.

Kelahiran
Kelahiran merupakan suatu yang diharapkan oleh sepasang suami isteri. Mereka menginginkan keturunan yang dapat mewarisi dan meneruskan kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, diharapkan anak yang akan lahir dalam keadaan sehat wal afiat dan tidak cacat.  Untuk menjaga kesehatan tersebut, si ibu pada saat hamil harus benarbenar menjaga kesehatannya. Suami isteri harus menjauhi larangan dan pantangan, agar pada saat kelahiran mendapatkan kemudahan. Pada waktu mendekati kelahiran dilarang meniti teras batang kayu. Menurut kepercayaan SAD bila pantangan itu dilanggar maka anak ang lahir nantinya akan cacat seumur hidup. Suami istri dilarang membunuh binatang, dilarang bersetubuh, apalagi kehamilan sudah 7 bulan dan juga dilarang makan nanas. (Wawancara dengan Nur, SAD) Pada saat mau melahirkan si ibu didampingi dukun yang sudah merawat si ibu dari semula. Dukun tersebut membaca mantra-mantra agar si jabang bayi dapat lahir dengan lancar dan selamat. Mereka juga tidak boleh melakukan hubungan suami isteri atau yang biasa mereka sebut menyeluk, semenjak melahirkan sampai batas waktu tertentu, atau selama 3-4 tahun. Tujuannya agar jarak kelahiran anak mereka berjauhan, tidak boleh terlalu berdekatan. Apabila ini Dinamika Perkembangan Sistem Kepercayaan Suku Anak Dalam...
dilanggar, terjadi kelahiran yang berdekatan dan salah seorang darianak tersebut meninggal atau sakit. Akibatnya suami isteri tersebut dapat dikenakan hukuman adat, karena dianggap telah melakukan pembunuhan.
Pimpinan adat dapat menjatuhkan hukuman mati kepada si ayah, sebagai hukuman yang setimpal. Namun hukuman mati itu dapat diganti dengan membayar kepada adat 500 kain sarung. Mengamati kepercayaan tentang kelahiran pengikut SAD ini yang diajarkan secara turun temurun, mereka tidak berani melanggar apa yang menjadi adat istiadat yang selama ini menjadi tradisi kepercayaan mereka. Bila dilanggar mereka sudah mengetahui hukuman yang harus mereka terima sebagai konsekuensi logis dari pelanggaran itu. Namun bagi mereka yang sudah menjadi mu’alaf Islam dan Kristen, mereka menjalankan sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Terutama bagi yang muslim, mereka perlahan mulai meninggalkankepercayaan tersebut yang mereka anggap tidak sesuai dengan ajaran Islam, walaupun masih ada yg masih mempertahankan tradisi itu.

Perkawinan
Dalam tradisi SAD dilarang terjadinya kawin seperut, artinya kawin dengan saudara kandungnya sendiri. Apabila seorang pria dan wanita akan melangsungkan perkawinan, maka antara wanita dan pria berdiri masing-masing di seberang sungai yang satu dengan seberang sungai lainnya dan berhadap-hadapan. Di tengah-tengahsungai  dipasang bambu yang membentang antara sungai tersebut dimana pria dan wanita SAD berdiri. Setelah itu mereka berjalan di atas bambu tersebut dan bertemu di tengah-tengah sungai. Apabila salah satu atau keduanya jatuh dari sungai, maka mereka tidak dibolehkan melangsungkan perkawinan karena dianggap tidak sejodoh. Namun kalau tidak jatuh maka mereka dianggap sejodoh,dan dilakukan lamaran/meminang untuk pertunangan di antara keduanya. Pertunangan dilakukan oleh ayah kedua calon yang akan melakukan perkawinan, demikian diungkapkan Zub, SAD, yang dibenarkan Suw yang biasa disebut makwo Pembina SAD, kepalaSekolah SD 107 Jambi Timur dan hidunya dari kecil bersama-sama SAD, bahkan makwo yang selama bertahun-tahun membuatkan cawat dari pelepah kayu untuk celana dan pakaian SAD, namun saat ini mereka sudah memakai cawat dari kain.
Adapun lamanya masa tunangan ditentukan oleh hasil perundingan kedua orang tua tersebut, bahkan ada yang melakukan pertunangan sampai 8-10 tahun. Lamanya masa pertunangan gunanya untuk mempersiapkan semua yang menjadi tanggung jawab si laki-laki baik persiapan mas kawin ataupun kelengkapan perkawinan lainnya yang menjadi tanggung jawan pihak pria dan melatih ketangkasan bekerja sebagai bentuk kedewasaan dan tanggung jawabnya dalam kehidupannya kelak. Adapun hal-hal yang disiapkan pihak pria untuk perkawinan berupa; mas kawin, bahan makanan (manis-manisan, ubi, beras, daging binatang hasil buruan, ladang/sawah, dan lain-lain), separuh dari kebutuhan perkawinan.
Apabila semua syarat-syarat oleh pihak pria terpenuhi maka dapat dilangsungkan perkawinan. Untuk uji ketangkasan harus dilakukan 2 hari sebelum acara perkawinan berlangsung. Apabila dalam ujian gagal, maka perkawinan belum dapat dilangsungkan dan harus ditunda dahulu sampai calon pria lulus dari ujian ketangkasan tersebut. Pada saat ini sudah terjadi kawin mawin antara anak Suku Dalam yang sudah menetap dengan orang luar, dan mereka tinggal di perkampungan komunitas SAD. Adat yang mereka lakukan dengan cara kebanyakan masyarakat pada umumnya dengan tidak meninggalkan hal-hal umum yang menjadi pengajaran SAD. Tradisi kawin seperut sampe saat ini masih dipegang teguh SAD. Namun proses sebelum perkawinan terjadi seorang pria dan wanita berdiri masing-masing di seberang sungai saat ini sudah tidak ada lagi yang melaksanakannya, bahkan mereka mengikuti cara-cara orang kampung, dengan melakukan lamaran apabila kedua belah pihak setuju ingin menikah, saat sekarang ada juga yang tidak tunangan lagi langsung menikah kalau sudah cocok, namun untuk SAD yang masih di dalam rimbo masih memegang tradisi bertunangan lama demikian diungkapkan Zub.

Bila kita amati dari perkembangan tradisi perkawinan di lingkungan SAD sudah banyak mengalami perubahan, walaupun masih ada yang mempertahankan tradisi. Dulu mereka melakukan perkawinan dengan tata cara tradisi mereka, tetapi sekarang sudah mengikuti pola masyarakat kampung sekitar mereka tinggal. Apalagi sudah terjadi akulturasi budaya antara SAD dengan orang kampung dengan adanya kawin mawin antara SAD yang sudah menetap dengan orang luar, dan mereka tinggal di perkampungan komunitas SAD. Bahkan mereka membuat tradisi perkawinan dengan cara tersendiri, yaitu dengan melakukan lamaran dan memberikan antaran semua kebutuhan pihak wanita oleh pria sebelum terjadinya perkawinan, seperti tempat tidur, pakaian wanita, buah-buahan dan sembako (Wawancara dengan Temenggung Nebang Parah dan Temenggung Plempang).
Menurut peneliti, adanya perubahan ini tidak hanya dikarenakan percampuran perkawinan antara SAD dengan orang luar saja, tetapijuga adanya perubahan pola berfikir dari SAD itu sendiri dan mulai membuka diri untuk melakukan perubahan dalam diri mereka.
Pergaulan mereka dengan orang-orang desa/kampung telah merubah cara berfikir dan bersikap SAD. Dengan demikian mereka tidak takut lagi meninggalkan kepercayaan yang mereka yakini selama ini, tanpa harus mendapatkan sanksi adat. Menurut Alo Liliweri (2002), perubahan struktur budaya dan struktur sosial pada gilirannya akan mengubah identitas seorang individu, dan perubahan identitas budaya itu, lebih dimaksudkan sebagai perubahan pola persepsi, berfikir dan perasaan bukan sekedar perubahan perilaku. Kematian Kematian buat SAD adalah kesialan dan kemalangan. Kesialan itu dikaitkan dengan tempat mereka hidup (berhuma, berburu dan menangkap ikan). Dengan meninggalnya salah seorang anggota keluarga Suku Anak Dalam pada suatu tempat. Menurut   kepercayaan mereka tempat tersebut adalah tempat yang sial. Untuk menghindari nasib sial, maka mereka harus meninggalkan tempat keluarga yang meninggal ke daerah lain. Mereka juga percaya hidup dan mati seseorang ditentukan oleh Tuhan. Seseorang yang akan mati tidak dapat ditahan oleh siapapun juga. Bila seseorang sakit parah  dan sekarat maka dilakukan upacara pengobatan terakhir yang disebut besale agar orang tersebut dapat sembuh. Namun apabila dengan besale tidak dapat disembuhkan lagi, maka si sakit sudah dianggap mayat/sudah meninggal. Besale ini dilakukan oleh dukun dengan membaca mantra-mantra dengan ramuan obat-obatan dari kemenyan, daun-daun, bunga yang ada di hutan. (Hasil wawancara dengan Tumenggung/ketua adat).
Dalam tradisi SAD ada yang disebut belangun, yaitu tradisi meninggalkan tempat untuk berpindah ketempat yang jauh karena tempat tersebut dianggap sial akibat ada salah seorang yang meninggal. Tradisi ini masih dilakukan oleh SAD sampai saat ini. Tradisi meninggalkan tempat ini (belangun) dilakukan untuk menghilangkan segala kenangan dengan yang meninggal selama hidupnya, dengan berpindah mereka merasa mendapatkan suasanabaru dan mengobati luka dan kesedihan hatinya. Namun bagi SAD yang sudah menjadi mu’alaf mereka mengikuti cara ajaran Islam begitu juga yang beragama Kristen. Bagi keluarga yang meninggal dikuburkan di dalam hutan yang jauh dari tempat tinggal mereka. Setelah dilakukan prosesi tata cara kematian berdasarkan ajaran agama masing-masing. Tidak ada penjelasan dari SAD ataupun informan yang peneliti wawancarai mengenai alasan mengapa SAD meninggalkan tempat dan pergi jauh bila ada yang meninggal. Menurut analisis peneliti, SAD meninggalkan tempat bila ada yang meninggal selain menghilangkan kesedihan juga lantaran di tempat orang meninggal tersebut tidak baik buat mereka tinggal lantaran dalam ruh orang yang meninggal selalu berada di tempat tersebut, sehingga secara psikologis mereka selalu teringat dan membuat mereka bersedih. Dengan mereka mengingat orang yang meninggal dan selalu bersedih berakibat pada mereka tidak dapat beraktifitas secara maksimal dan akan mengganggu kosentrasi berfikir mereka. Dengan terganggunya konsentrasi mereka maka semua pekerjaan yang akan mereka kerjakan tidak sempurna dan bisa berantakan, inilah yang mengakibatkan mereka menganggap  sial tempat orang yang sudah meninggal tersebut dan mereka harus meninggalkan tempat itu. Melefijt (2006) mengungkapkan bahwa adadua kecenderungan kepercayaan terhadap ruh orang mati. Pertama. Ruh orang yang meninggal betul-betul meninggalkan masyarakat tempat dia hidup selama ini. Kedua, ruh orang telah meninggal tetap aktif dalam kehidupan karib kerabat dan masyarakatnya selama ini. Dari teori Melefijt ini, peneliti berasumsi bahwa alasan SAD meninggalkan tempat tersebut dan menganggap sial dikarenakan pada teori kedua di atas. Karena hal tersebut lebih mendekati metode kepercayaan SAD yang masih mempercayai hal-hal yang ghaib. Kebijakan Pemerintah Terkait UU  Adminduk

Eksistensi dan Hak-hak Sipil
Dari 817 orang jumlah SAD di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, sebagian besar belum mendapatkan perhatian dan pelayanan yang memadai baik dari sisi pemukiman penduduk,  pelayanan, kesehatan, sosial, keagamaan, dan sebagainya. Bagi SAD
yang belum menetap hidupnya sangat memprihatinkan. Mereka keluar ke jalanan dan menjadi pengemis di pinggir jalan memintamintakepada setiap orang yang lewat. Bahkan mereka memasuki daerah perkotaan meminta makanan kepada para pedagang di pinggir jalan dan pedagang di pasar untuk meminta nasi, buah, roti, danlainnya. Mereka hidup dalam keadaan yang sangat memprihatinkan. Terkadang mereka diusir oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) karena
dianggap merusak pemandangan, kotor dan menggangu orang lain (hasil wawancara dengan SAD yang mengemis memakai cawat IJ, penduduk Jambi dan Wn, Pedagang buah di pinggir jalan Patimura). Mereka hanya didata berdasarkan asumsi dan dugaan saja. Mereka tidak memiliki kartu identitas maupun dokumen kependudukan lain (KTP, KK, akte lahir, akte perkawinan dan akte kematian). Begitu juga dengan SAD yang sudah menetap. Mereka hanya memiliki KTP dan KK saja, sedangkan untuk akte kelahiran, akte kematian mereka tidak memiliki. Pada kolom agama mereka tercatat beragama Islam dan ada juga Kristen. Untuk perkawinan SAD yang beragama Kristen dilakukan oleh Kantor Catatan Sipil. Tetapi bagi yang Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun yang menarik, ketika di catatan sipil bagi para petugas tidak begitumemahami kalau yang terdaftar di catatan sipil adalah SAD. Yang mereka tahu bahwa yang terdaftar itu adalah penduduk/warga kecamatan, karena pembuatan KTP SAD maupun pencatatan penduduk terhadap mereka didaftarkan oleh ketua RT-nya atau pembina SAD secara kolektif, bukan secara individu yang datang langsung ke kantor kecamatan atau Kantor Catatan Sipil dan didaftarkan bukan sebagai SAD. (Wawancara dengan Dum dan Suw, pegawai Catatan Sipil).
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Pasal 1 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa butir (14) mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP), adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 182 UU No 23 tahun 2006 tentang Adminduk. Dalam KTP SAD juga tidak disebutkan agama mereka apa, yang
seharusnya bagi mereka yang memeluk kepercayaan seharusnya dituliskan sebagai kepercayaan. Karena pencantuman identitas keagamaan pada KTP dan dokumen lainnya merupakan perintah dari UU tersebut. Beda halnya dengan mereka yang sudah memilihagama. Begitu juga dalam UU No. 23 tahun 2006, pada Pasal 2 ayat b, disebutkan:
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Termasuk di dalamnya aliran kepercayaan. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007, mengatur Pelaksanaan UU. No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk dijelaskan dalam Pasal 1, Pasal 618 Pasal 64.

Respon dan Pengalaman Pemerintah Daerah
Sesungguhnya pemerintah telah melakukan berbagai program untuk meningkatkan kesejateraan SAD. Pada tahun 50-60an SAD masih bermukim di hutan dengan rumah yang ditutup dari daundaunan,
mereka tidur di dalam hutan belantar. Pada tahun 70an, mereka mulai membangun rumah pondok berasal dari kayukayu pohon. Pada tahun 75 mereka mulai mendapatkan bantuan perumahan untuk Suku Terasing dari Kemensos, namun rumah buatan Kemensos tersebut tidak ditunggui sepenuhnya, banyak SAD setelah mendapat rumah tersebut, mereka jual kepada penduduk desa sekitar dan mereka kembali ke hutan, namun ada juga yang masih bertahan di rumah-rumah tersebut dan mempunyai keturunan sampai sekarang. Mereka juga diberikan pelatihan kewirausahaan dan dikirim ke Bogor (Wawancara dengan MM, Kabid Sosial Dinas Sosial tenagan kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi, Kas Kepala Desa Plempang Kecamatan Mestong, Syar Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial dan Transkernas Prop. Jambi, Alf Kasi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil/KAT  Kab. Muaro Jambi). Namun saat ini mereka kebanyakan sudah menetap dan bahkan meminta dibangunkan rumah. Pemerintah melalui Diknas memberikan sarana pendidikanm  berupa SD baik di lingkungan SAD seperti di Nebang Para dan di pemukiman penduduk Desa sehingga anak-anak suku dalam ikut belajar dengan masyarakat umumnya. Namun sayang fasilitas SD yang disediakan di pemukiman penduduk tersebut tidak strategis dan menyulitkan SAD untuk belajar, karena jarak antara sekolah dan rumah SAD berjarak empat kilo meter yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki atau kendaraan roda dua. Pemda sendiri mengirim da’i untuk daerah-daerah terpencil namun sayang program ini tidak berkelanjutan. Sedangkan di Dinas Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga tidak ada program khusus untuk SAD ini, namun pernah dilakukan upacara besale di tingkat nasional dalam rangka menghidupkan dan melestraikan budaya SAD, demikian diungkapkan Zul, Kabid Kebudayaan Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan di tingkat Kementerian  Agama tidak ada program khusus untuk pembinaan SAD, bahkan  para penyuluh agama tidak mau bertugas dan ditugaskan untuk melakukan penyuluhan kepada SAD yang berada di dalam hutan, dengan alasan tidak ada transportasi dan gaji yang tidak memadai (hasil wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Mestong, Kepala Kandepag Kabupaten Muaro Jambi). Namun demikian, Kanwil Kementerian Agama pernah memberikan bantuan 10 juta dan mengirimkan tokoh agama ke SAD agar memberikan pembinaan
terhadap mereka, tapi sayang ini tidak diteruskan lagi. Dari gambaran tentang respon dan pengalaman pemerintah daerah tersebut di atas, sesungguhnya dalam pelayanan dan pemenuhan kebutuhan hak-hak sipil lainya di bidang perumahan, kesehatan, sosial, pendidikan cukup mumpuni. Namun sayang pemenuhan tersebut belum sepenuhnya memahami psikologis dari SAD secara holistik, sehingga wajar saja banyak bantuan dari pemerintah tidak memenuhi sasaran maksimal, seperti mereka mendapatkan bantuan perumahan untuk Suku Terasing dari Kemensos, yang akhirnya mereka jual dan mereka kembali ke hutan.
Kenapa hal ini bisa terjadi? Pasti ada yang salah dalam memetakan atau menangani tentang kebutuhan SAD tersebut, sehingga terjadi hal yang demikian. Hal lainnya seperti membangun sekolah yang tidak strategis tersebut.
Menurut warsih (2010) yang telah berpengalaman melakukan advokasi terhadap SAD, bahwa pola yang dilakukan pemerintah sangat diskriminatif dan jauh beda dengan penyiapan lahan dan perumahan bagi transmigrasi. Bila transmigrasi diberikan lahan  dan halaman untuk digarap. Maka orang rimba hanya diberikan rumah dan jatah hidup untuk satu tahun dan tidak ada transfortasi. Proyek yang diberikan pemerintah tidak sesuai dengan pola hidup dan kebutuhan orang rimba. Mereka tidak diajarkan bagaimanauntuk bertahan hidup memanfaatkan pemberian dari pemerintah tersebut. Walhasil program pemerintah gagal. Padahal SAD berhak mendapatkan fasilitas dan difasilitasi mendapatkan akses sumberdaya, semua kases kehidupan termasuk pelayanan umum, ekonomi dan politik. Mereka difasilitasi lewat perlindungan harta dan sumberdaya yang menjadi landasan kehidupan mereka. (Batanghari Hijau, 2010, hal 7). Namun beberapa tahun belakangan ini, SAD sudah  mulai memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah dengan dibantu oleh beberapa LSM maupun pembina SAD. Sesungguhnya  bila program pemukiman yang baru dapat mengintegrasikan          kepentingan antara kedua bela pihak, antara yang dimukimkan dan yang memukimkan, maka respon warga masyarakat akan positif. Sedangkan di tingkat Kementerian Agama tidak ada program      khusus untuk pembinaan SAD, bahkan para penyuluh agama tidak mau bertugas dan ditugaskan untuk melakukan penyuluhan kepada SAD yang berada di dalam hutan, walaupun Kanwil Kementerian Agama pernah memberikan bantuan 10 juta dan mengirimkan tokoh agama ke SAD agar memberikan pembinaan terhadap mereka, tapi saya g ini tidak diteruskan lagi. Dan tidak dipahami juga apakah bantuan tersebut merupakan program Kanwil Kementerian Agama atau program kegiatan NU Wilayah atau sumbangan pribadi beliau sebagai Kepala Kanwil Kemenag setempat, karena beliau memegang jabatan itu sekaligus. Dalam pengamatan peneliti, sangat disayangkan sikap Kemenag
setempat tidak menjadikan SAD sebagai program prioritas pembinaan umat, apalagi sikap para penyuluh yang enggan menyentuh wilayah SAD dengan berbagai alasan. Hal ini tidak sesuai dengan motto Kementerian Agama yang berbunyi Ikhlas Beramal.Pada kenyataannya para petugas itu sangat pamrih. Dengan kondisi demikian, seyogyanya Kementerian Agama mencarikan solusi yang tepat untuk mengatsi masalah tersebut, sehingga program pelayanandan pembinaan umat bagi Kemenag setempat dapat terlaksana.


Penutup
Dari uraian diatas dapat disimpulkan: a) perkembangan kepercayaan/keyakinan SAD telah mengalami perubahan, mereka yang tadinya tidak mempunyai agama, sebagain sudah menjadi mu’alaf muslim dan ada juga Kristen, dari segi jumlah pengikutnya otomatis berkurang, bagi SAD yang hidupnya masih berpindah pindah masih menjalankan tradisi dan aturan SAD; b) Pemerintah belum melakukan pendataan secara serius dan belum memberikan pelayanan maksimal terkait dengan pelayanan sipil berkenaan dengan KTP, Akte Kelahiran, Perkawinan dan Kematian. Namun dari segi bantuan sarana dan prasarana berupa rumah tinggal, sekolah sudah ada tetapi belum sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai. Sedangkan Kementeriaan Agama belum secara serius menjadikan komunitas SAD sebagai wilayah pembinaan dan memberikan pelayanan keagamaan. Studi ini merekomendasikan di antaranya: a) Pemerintah perlu melakukan pembinaan yang terpadu terhadap komunitas SAD dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial, pemahamn keagamaan yang lebih baik. Kementerian Agama bekerjasama dengan tokoh agama perlu memprogramkan pembinaan umat terkait dengan SAD yang mu’alaf secara kontinu dengan mengirimkan petugas-petugas  pembinaan yang mumpuni dan profesional dengan imbalan yang signifikan; b) Pemerintah perlu melakukan pendataan ulang yanglebih valid dan dapat dipercaya tentang kondisi riil kehidupan SAD dan jumlah masyarakatnya serta diberikan pelayanan dan hak-hak sipil mereka oleh pihak-pihak terkait yang berwenang sesuai dengan perintah UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; c) Perlu dilakukan komunikasi yang lebih intensif dan bersifat
kontinyu antara pihak pemerintah dengan SAD agar apa yang menjadi kebutuhan bagi SAD sesai dengan kebutuhan yang betul-betul sesuai harapan mereka; d) Perlu diberikan pemahaman yang lebih luas
tentang keberadaan SAD kepada masyarakat baik melalui majelismajelis ataupun pertemuan resmi oleh pemerintah, para penggiat kemanusiaan, LSM, tokoh agama, Ormaskeagamaan dan mereka yang memahami kondisi SAD bahwa mereka mempunyai hak yang
sama sebagai warganegara di masyarakat maupun di depan hukum, sehingga masyarakat memperlakukan mereka lebih manusiawi dan stereotype negative tentang SAD perlahan akan hilang.



Daftar Pustaka
Dongen, C.J. Van. tt, Orang Kubu (Suku Kubu), Arsip Museum Provinsi Jambi, Jambi.
Durkheim, Emile. 1976. The Elementry Forms of Religious Life, translated  by Joseph Word Swaim, George Allen dan Unwin, London.
Firman. 2000. Tradisi dan Perubahan Sosial Budaya Pergulatan Suku Anak Dalam (Kubu) di Propinsi Jambi. Fakultas Keguruan dan Ilmu  Pendidikan Universitas Jambi.
Geertz, Clifford. 1981. Abangan, Santri dan Priyayi dalam Masyarakat Jawa, (Jakarta: Pustaka Jaya
Liliweri, Alo. 2002. Dasar-dasar Komunikasi Antarbudaya. Penerbit  Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Mahmud, Aswinar (tt). Beberapa Catatan: Lingkaran Hidup Suku Anak Dalam Jambi. Proyek Rehabilitas dan Perluasan Museum Jambi, Ditjen  Kebudayaan Dept: P dan K Kantor Wilayah Propinsi Jambi Muchlas, Munawir. 1975,
Sedikit tentang Kehidupan Suku Anak Dalam (Orang Kubu) di Provinsi Jambi, Kanwil Depsos Provinsi Jambi,  Jambi.
Nurdjana, IGM. 2009. Hukum dan Aliran Kepercayaan Menyimpang di Indonesia: Peran Polisi, Bakorpakem dan Pola Penanggulangan.
Penerbit. Pustaka Pelajar. Yogyakarta Soetomo, Muntholib. 1995. Orang Rimbo: Kajian Struktural-Fungsional Masyarakat Terasing Di Makekal Provinsi Jambi, Universitas
Padjajaran, Bandung. Taylor, Talbot J. 1992. Mutual Misunderstanding: Scepticism and the Theorizing of Language and Interpretation. Durham, North Carolina.

Comments

Popular posts from this blog

PRIMBON JAWA LENGKAP

BUBUR MERAH PUTIH UNTUK SELAMATAN WETON

UPACARA ADAT MITONI ( 7 BULAN KEHAMILAN )