Menyikapi Kekerasan, Masyarakat Gagas Mekanisme Jaringan Penyelesaian Konflik

Mediakeberagaman.Com, Solo.
Kekerasan adalah Violent behaviour that is intended to hurt or kill ( Perilaku keras yang dimaksudkan untuk menyakiti atau membunuh). Sementara konflik adalah a situation in which people, groups or countries are in volved in a serious disagreement or argument (Situasi dimana orang-orang, kelompok atau Negara terlibat dalam perselisihan serius. (Oxford Dictionary, 2003).

Konflik dengan kekerasan dengan demikian merupakan perselisihan yang diwarnai oleh prilaku kekerasan yang dapat membuat pihak lain terbunuh atau terluka. Pada derajat tertentu, konflik – termasuk didalamnya protes politik, kriminalitas dan gangguan social lainnya – terdapat pada setiap masyarakat.

Bagaimana dengan Kota Solo? Berdasarkan catatan dari forum Focus Group Discussion (FGD) yang mengambil thema “Dialog Kritis Menyusun Model Mekanisme Jaminan dan Perlindungan Kebebasan Beragama dan berkeyakinan dengan Semangat Kearifan Lokal di Kota Surakarta” di Hotel Indah Palace (HIP), Selasa (30/3/10).

Persoalan kekerasan yang mengemuka diantaranya ; (1). Kekerasan terhadap rumah ibadah. Diskriminasi pembutan KTP untuk penganut Kong hu chu. (2). Sweeping laskar-laskar terhadap kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya. (3). Penghambatan sistematis atas perizinan pelaksanaan ibadah dan pendirian rumah ibadah. (4). Intimidasi sosial (show of force, penggrebekan,). (4) Khotbah yang melecehkan golongan/agama tertentu dan bersifat menghasut (menimbulkan kebencian).

Mensikapi berbagai bentuk kekerasan tersebut, menurut pembicara tunggal, pendeta Bambang Mulyatno, dari Badan Antar Gereja-Geraja Se Surakarta (BAGGKS), dibutuhkan bentuk-bentuk mekanisme perlindungan.

Pertama, pemerintah dan masyarakat perlu melakukan sosialisasi perundang-undangan yang berkaitan dengan hak kebebasan beragama. Ini penting karena jangankan warga para kepala kelurahan saja belum tentu tahu mengenai perundang-undangan yang ada.

Kedua, pemerintah secara khusus polisi harus tegas dalam menangani kekerasan bernuansa agama, jangan ada kesan pembiaran terjadinya kekerasan.

Ketiga, aparat birokrasi perlu memberikan rasa aman bagi warga yang ingin menempuh proses perubahan identitas keagamaan. Misal bagi penghayat kepercayaan yang ingin mengosongkan kolom agama dalam KTP dan dokumen kependudukan lainnya. Undang-undang kependudukan yang sekarang berlaku memungkinkan hal ini berlaku.

Keempat, seputar izin rumah ibadat, pemerintah kota, depag, FKUB harus menjadi fasilitator yang adil untuk menjamin kebebasan warga dalam menjalankan. Dalam hal ini, menurut Pendeta Bambang FKUB Surakarta sudah menempatkan posisinya secara benar. Namun, masih ada birokrat yang berlaku tidak adil dan seakan-akan mewakili golongan/agama tertentu, tidak menyadari posisinya yang harus melayani seluruh warga dengan adil dan tidak memihak.

Kelima, seluruh elemen masyarakat perlu memumpuk rasa kebangsaan yang melampaui batas kelompok agama.

Keenam, Lembaga keagamaan perlu mendidik umat beragama secara dewasa sehingga bisa menghargai hak keagamaan orang lain dan bersedia bekerjasama dengan pemeluk agama lain.

Ketujuh, Lembaga Swadaya Masyarakat, perguran tinggi perlu mempromosikan sikap anti kekerasan dan keberpihakan pada kebebasan beragama dan kerukunan yang menjadi amanah konstitusi. Kedelapan, pemerintah harus mempunyai kemaun politik yang kuat untuk menjalankan konstitusi dalam menjamin kebebasan warga menjalankan agamanya.

Acara FGD dipandu oleh Paulus Hartono, dengan dihadiri sebanyak 20 orang dari perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) Kota Solo, BAGGKS, MAKIN, Ahmadiyah, Hindu, Korban Kekerasan Berbasis Agama, dll.

Dalam salah satu sesi, peserta dibagi dalam dua kelompok untuk membuat mekanisme penyelesaian konflik atau mekanisme perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ada tiga draft mekanisme yang dihasilkan oleh masyarakat yang selanjutnya akan digodok lagi oleh satu tim untuk dijadikan satu draft yang akan diajukan ke Pemerintah.

Dengan terbentuknya mekanisme ini, masyarakat berharap akan ada kejelasan sistem/ alur pengaduan, seandainya terjadi kekerasan berbasis agama seperti yang dialami masyarakat selama ini. Semoga mekanisme ini mampu terwujud yang mampu memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing secara aman. Semoga. (ccp)

Lampiran:

- Makalah mencermati Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Proses Pemberian Ijin Tempat Ibadah di Kota Surakarta oleh Bambang Mulyanto [Download]

- Contoh Bagan Mekanisme Jaringan Penyelesaian Konflik yang diusulkan oleh peserta Focus Group Discussion FKPI di Indah Palace 30 Maret 2010 [Download]

- Draft Mekanisme Jaminan Jaringan Penyelesaian Konflik [Download]

http://mediakeberagaman.com/menyikapi-kekerasan-masyarakat-gagas-mekanisme-jaringan-penyelesaian-konflik.php

Comments

Popular posts from this blog

PRIMBON JAWA LENGKAP

BUBUR MERAH PUTIH UNTUK SELAMATAN WETON

UPACARA ADAT MITONI ( 7 BULAN KEHAMILAN )