Solo (Espos)– Perlakuan tidak adil dalam hal pendidikan, hak atas permakaman dan pendirian tempat persujudan hingga kini masih dirasakan oleh sebagian penghayat kepercayaan terhadap Tuhas Yang Maha Esa (YME), yang jumlahnya mencapai sekitar 10 juta orang di seluruh Indonesia. Terkait hal itu, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). SKB dua menteri itu diharapkan bisa memberikan ruang yang lebih luas bagi para penghayat kepercayaan. Sehingga mereka mendapatkan jaminan hak yang sama dalam bidang perkawinan, tempat tinggal, pemakaman, pendidikan dan pendirian tempat peribadatan. Direktur Jenderal (Dirjen) Nilai Budaya, Seni dan Film Depbudpar, Tjetjep Suparman, dalam konferensi pers yang digelar seusai membuka sarasehan nasional penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME, di Hotel Sahid Jaya Solo, Rabu (15/7), mengungkapkan, sejak terbitnya UU No 23 Tah...
Comments
Post a Comment